Berkas Tsk Lampu Jalan P21
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi lampu jalan 2016 memasuki babak baru. Pasalnya, dari 3 tersangka yang sudah ditetapkan, sudah 2 berkas tersangka yang dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan 1 berkas perkara lagi masih proses, namun ditargetkan tuntas juga tahun ini.
“ Dua berkas perkara sudah P21,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.
Enggar mengatakan, berkas perkara ke-2 tersangka yang sudah lengkap tersebut yakni Ik, mantan kepala Dinas kehutanan dan ESDM BS dan Ad selaku PPTK. Sedangkan satu tsk lagi yakni Ba yang merupakan kontraktor masih proses. Hanya saja, meskipun sudah lengkap, kedua tersangka beum dilimpahkanke Jaksa penuntut umum (JPU) kejari Bengkulu Selatan. “ Berkas dan kedua tersangka akan kami limpahkan ke JPU dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Enggar menambahkan, meskipun saat ini, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, namun keduanya tidak ditahan. Pasalnya waktu penahanan keduanya sebelumnya sudah habis beberapa waktu lalu. Sehingga saat ini keduanya menjalani proses hukum dari luar ruang tahanan.
“ Masa tahanan 120 hari sudah habis, sehingga beberapa waktu lalu ke-3 tsk kami lepas, sehingga nanti pada proses persidangan nanti, kemungkinan mereka tidak ditahan,” terang Enggar. (369)
Sekedar mengingatkan, tahun 2016 lalu ada proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya , di Jalan Ahmad Yani, oleh Dinas Kehutanan dan ESDM (sekarang sudah dilebur) tahun 2016. Dana proyek tersebut sebesar Rp 1,3 Miliar. Hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara ratusan juta rupiah. Hingga akhirnya penyidik tipikor Polres Bengkulu Selatan menetapkan 3 tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ditetapkan tersangka, ke-3 nya langsung ditahan. Hanya saja, hingga waktu masa tahanan habis, proses penyidikan belum selesai. Sehingga ke-3 nya dikeluarkan dari rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya setelah berkas perkara dinyatakan P21, para tersangka tidak ditahan lagi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: